Jilbab, Busana Wanita Muslimah
Oleh: Besse Hermawati
Fungsi dan kegunaan busana bagi manusia, secara eksplisit dinyatakan dalam Al -Qur’an surat al-A’raf ayat 26, yaitu untuk menutup aurat dan untuk keindahan.Didalam tafsir al-Asaasu fit-tafsir, Said Hawwa mengemukakan pendapat sayid Qutub yang menyatakan bahwa ketakwaan itu menutupi aurat hati, lalu memperindahnya, sedangkan busana itu menutupi aurat jasmani, lalu memperindahnya pula.Keduanya berkaitan erat dan saling melengkapi. Jika seseorang telah bertakwa kepada Allah SWT, maka akan memiliki rasa malu untuk membuka aurat jasmaninya. Sebaliknya, orang yang tidak bertakwa sama sekali tidak merasa malu dan risih dalam memperlihatkan jasmaninya itu. Sesungguhnya rasa malu itu sebagian dari iman.
Adapun kata-kata “jilbab” dan yang semakna dengannya, yaitu “khumur” atau “khimar” secara tegas dinyatakan pula didalam Al-Qur’an surat an-Nur ayat 31. Didalam tafsir Shafwatut Tafaasir dikemukakan bahwa surat al-Ahzab: 59 diturunkan sebagai perintah kepada istri-istri Rasulullah saw, putri-putrinya, dan seluruh wanita mukmin untuk menutup auratnya dengan jilbab, agar mereka berbeda dengan wanita-wanita jahiliah yang selalu membuka dada dan penutup kepala, membuka betis dan memakai busana ketat yang membentuk tubuh.
Ada dua hal pokok yang dapat diambil dari asbaabun-nuzul kedua ayat ini. Pertama, jilbab dan menutup aurat itu bukanlah tradisi busana para wanita arab sebelum islam, akan tetapi busana muslimah. Wanita arab, sebelum turun kedua ayat ini jelas tidak memakai jilbab dalam busananya dan tidak pernah menutup aurat secara sempurna. Kedua, perintah dalam kedua ayat itu tidak hanya ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw. Dan wanita mukmin tempo dulu saja, akan tetapi untuk seluruh wanita mukmin diseluruh dunia,sekarang maupun nanti,termasuk Tentunya wanita muslimah di Indonesia. Hal ini bisa dipahami oleh karena perintah Allah didalam Al-Qur’an itu bersifat universal,mutlak,dan benar,berlaku sejak diturunkan hingga sekarang dan masa yang akan datang.
A.Batasan Aurat dan Mode Jilbab
Surat an-Nur ayat 31 menunjukan bahwa seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan wanita tidaklah termasuk kedalam aurat. Disamping jilbab itu harus menutup aurat,beberapa hadist nabi menjelaskan bahwa jilbab itu jangan terlalu ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk tubuh secara nyata {HR Imam muslim dari Abi Hurairah}.
Adapun mode jilbab, manusia diberi kebebasan untuk mengembangkan secara kreatif, selama memenuhi persyaratan tersebut diatas, disesuaikan dengan keadaan daerah dan pekerjaan yang dihadapi oleh pemakai sehingga dimungkinkan untuk bekerja kantor, untuk dokter,untuk mengajar, untuk sekolah, dan lain sebagainya.
Mengenai kasus-kasus siswi-siswi SLTA yang berjilbab, yang akhir-akhir ini menguak ke permukaan, seharusnya kita bersyukur, dengan adanya keinginan mereka memakai jilbab{kerudung} pada waktu sekolah, disaat kita sedang mengkhawatirkan keadaan sulitnya membendung arus budaya yang merangsang nafsu dan merusak akhlak masyarakat dan bangsa, terutama generasi mudanya, seperti kebebasan pergaulan,perzinahan,minuman keras,ganja,narkotika,film-film,dan buku bacaan porno,sadisme,dan lain sebagainya. Mereka,Insya Allah, memakai jilbab semata-mata karena dorongan agama, bukan karena mode ataupun ikut-ikutan sehungga hal ini akan mendorong mereka bertingkah laku sesuai dengan busana yang dipakainya. Memakai jilbab,disamping perintah agama yang hukumnya wajib,
B.Memasyarakatkan Jilbab
Orang yang beriman akan meyakini betul bahwa tidak ada satupun peraturan Allah SWT kecuali untuk kebaikan manusia. Allah SWT Mahatahu mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat bagi hamba-Nya. Termasuk syariat memakai jilbab bagi wanita. Mungkin secara lahiriah akan terasa memberatkan,namun sesungguhnya didalamnya terdapat unsur yang sangat menyenangkan dan menguntungkan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari beberapa faktor.
Pertama: syariat Islam tentang jilbab menunjukan suatu perhatian yang besar terhadap kehormatan kaum wanita. Seperti yang dimaklumi oleh kita bahwa sebelum islam datang,nasib wanita diseluruh dunia amat menyedihkan. Pada bangsa romawi sebelum islam,wanita sejajar dengan najis dan binatang. Wanita adalah benda bernafas yang dilarang berbicara dan tertawa. Bangsa arab jahiliah tidak segan-segan mengubur bayi wanita hidup-hidup. Kehadiran anak perempuan di sisinya adalah aib,memalukan,dan beban yang memberatkan serta menghinakan,sebagaimana dilukiskan Allah SWT di dalam surt an-Nahl ayat 58 dan 59.
Dalam kondisi seperti itu islam datang dengan membawa program-program kemanusiaan,termasuk mengangkat derajat kaum wanita. Wanita dan pria berasal dari kejadian yang sama dan mereka pun mempunyai balasan yang sama pula dari Allah SWT {an-Nahl:97}. Islam memberi hak-hak istimewa kepada wanita sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Selanjutnya,Islam pun mengetahui secara tepat kondisi fisik dan psikis dari kaum wanita yang lembut itu.
Untuk itu,Islam menganjurkan agar kaum wanita dilindungi dan wanita sendiri pun merasa melindungi dirinya.Sayed Amer Ali dalam bukunya Api Islam menyatakan bahwa petunjuk Allah dan Rasul-Nya tentang jilbab dianggap sebagai suatu usaha untuk mencoba mengatur dan menanamkan kesopanan kepada kaum wanita dan menjaga dirinya dari hinaan.Ia pun menyatakan,tidak benar pendapat yang menuduh bahwa dengan syariat jilbab, Islam bermaksud mengabdikan kebiasaan mengurung wanita dizaman jahiliah. Orang-orang yang berjilbab tetap secara bebas dan merdeka dapat melakukan aktivitasnya di berbagai bidang kehidupan,selama dibenarkan syara’ tanpa dirinya ternodai.
Kedua: melalui jilbab,Islam ingin menegakkan akhlak mulia,melalui sistem dan cara yang preventif dalam mencegah timbulnya akhlak dan moral yang rusak. Pada akhirnya,iman pulalah yang mampu merealisasikan syariat islam ditngah-tengah kehidupan, betapapun terasa sulit dan memberatkannya. Memasyarakatkan jilbab, artinya mengajak wanita mukmin untuk memiliki iman yang baik,menjaga kehormatan dirinya. Insya Allah.
Oleh: Besse Hermawati
Fungsi dan kegunaan busana bagi manusia, secara eksplisit dinyatakan dalam Al -Qur’an surat al-A’raf ayat 26, yaitu untuk menutup aurat dan untuk keindahan.Didalam tafsir al-Asaasu fit-tafsir, Said Hawwa mengemukakan pendapat sayid Qutub yang menyatakan bahwa ketakwaan itu menutupi aurat hati, lalu memperindahnya, sedangkan busana itu menutupi aurat jasmani, lalu memperindahnya pula.Keduanya berkaitan erat dan saling melengkapi. Jika seseorang telah bertakwa kepada Allah SWT, maka akan memiliki rasa malu untuk membuka aurat jasmaninya. Sebaliknya, orang yang tidak bertakwa sama sekali tidak merasa malu dan risih dalam memperlihatkan jasmaninya itu. Sesungguhnya rasa malu itu sebagian dari iman.
Adapun kata-kata “jilbab” dan yang semakna dengannya, yaitu “khumur” atau “khimar” secara tegas dinyatakan pula didalam Al-Qur’an surat an-Nur ayat 31. Didalam tafsir Shafwatut Tafaasir dikemukakan bahwa surat al-Ahzab: 59 diturunkan sebagai perintah kepada istri-istri Rasulullah saw, putri-putrinya, dan seluruh wanita mukmin untuk menutup auratnya dengan jilbab, agar mereka berbeda dengan wanita-wanita jahiliah yang selalu membuka dada dan penutup kepala, membuka betis dan memakai busana ketat yang membentuk tubuh.
Ada dua hal pokok yang dapat diambil dari asbaabun-nuzul kedua ayat ini. Pertama, jilbab dan menutup aurat itu bukanlah tradisi busana para wanita arab sebelum islam, akan tetapi busana muslimah. Wanita arab, sebelum turun kedua ayat ini jelas tidak memakai jilbab dalam busananya dan tidak pernah menutup aurat secara sempurna. Kedua, perintah dalam kedua ayat itu tidak hanya ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw. Dan wanita mukmin tempo dulu saja, akan tetapi untuk seluruh wanita mukmin diseluruh dunia,sekarang maupun nanti,termasuk Tentunya wanita muslimah di Indonesia. Hal ini bisa dipahami oleh karena perintah Allah didalam Al-Qur’an itu bersifat universal,mutlak,dan benar,berlaku sejak diturunkan hingga sekarang dan masa yang akan datang.
A.Batasan Aurat dan Mode Jilbab
Surat an-Nur ayat 31 menunjukan bahwa seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan wanita tidaklah termasuk kedalam aurat. Disamping jilbab itu harus menutup aurat,beberapa hadist nabi menjelaskan bahwa jilbab itu jangan terlalu ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk tubuh secara nyata {HR Imam muslim dari Abi Hurairah}.
Adapun mode jilbab, manusia diberi kebebasan untuk mengembangkan secara kreatif, selama memenuhi persyaratan tersebut diatas, disesuaikan dengan keadaan daerah dan pekerjaan yang dihadapi oleh pemakai sehingga dimungkinkan untuk bekerja kantor, untuk dokter,untuk mengajar, untuk sekolah, dan lain sebagainya.
Mengenai kasus-kasus siswi-siswi SLTA yang berjilbab, yang akhir-akhir ini menguak ke permukaan, seharusnya kita bersyukur, dengan adanya keinginan mereka memakai jilbab{kerudung} pada waktu sekolah, disaat kita sedang mengkhawatirkan keadaan sulitnya membendung arus budaya yang merangsang nafsu dan merusak akhlak masyarakat dan bangsa, terutama generasi mudanya, seperti kebebasan pergaulan,perzinahan,minuman keras,ganja,narkotika,film-film,dan buku bacaan porno,sadisme,dan lain sebagainya. Mereka,Insya Allah, memakai jilbab semata-mata karena dorongan agama, bukan karena mode ataupun ikut-ikutan sehungga hal ini akan mendorong mereka bertingkah laku sesuai dengan busana yang dipakainya. Memakai jilbab,disamping perintah agama yang hukumnya wajib,
B.Memasyarakatkan Jilbab
Orang yang beriman akan meyakini betul bahwa tidak ada satupun peraturan Allah SWT kecuali untuk kebaikan manusia. Allah SWT Mahatahu mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat bagi hamba-Nya. Termasuk syariat memakai jilbab bagi wanita. Mungkin secara lahiriah akan terasa memberatkan,namun sesungguhnya didalamnya terdapat unsur yang sangat menyenangkan dan menguntungkan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari beberapa faktor.
Pertama: syariat Islam tentang jilbab menunjukan suatu perhatian yang besar terhadap kehormatan kaum wanita. Seperti yang dimaklumi oleh kita bahwa sebelum islam datang,nasib wanita diseluruh dunia amat menyedihkan. Pada bangsa romawi sebelum islam,wanita sejajar dengan najis dan binatang. Wanita adalah benda bernafas yang dilarang berbicara dan tertawa. Bangsa arab jahiliah tidak segan-segan mengubur bayi wanita hidup-hidup. Kehadiran anak perempuan di sisinya adalah aib,memalukan,dan beban yang memberatkan serta menghinakan,sebagaimana dilukiskan Allah SWT di dalam surt an-Nahl ayat 58 dan 59.
Dalam kondisi seperti itu islam datang dengan membawa program-program kemanusiaan,termasuk mengangkat derajat kaum wanita. Wanita dan pria berasal dari kejadian yang sama dan mereka pun mempunyai balasan yang sama pula dari Allah SWT {an-Nahl:97}. Islam memberi hak-hak istimewa kepada wanita sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Selanjutnya,Islam pun mengetahui secara tepat kondisi fisik dan psikis dari kaum wanita yang lembut itu.
Untuk itu,Islam menganjurkan agar kaum wanita dilindungi dan wanita sendiri pun merasa melindungi dirinya.Sayed Amer Ali dalam bukunya Api Islam menyatakan bahwa petunjuk Allah dan Rasul-Nya tentang jilbab dianggap sebagai suatu usaha untuk mencoba mengatur dan menanamkan kesopanan kepada kaum wanita dan menjaga dirinya dari hinaan.Ia pun menyatakan,tidak benar pendapat yang menuduh bahwa dengan syariat jilbab, Islam bermaksud mengabdikan kebiasaan mengurung wanita dizaman jahiliah. Orang-orang yang berjilbab tetap secara bebas dan merdeka dapat melakukan aktivitasnya di berbagai bidang kehidupan,selama dibenarkan syara’ tanpa dirinya ternodai.
Kedua: melalui jilbab,Islam ingin menegakkan akhlak mulia,melalui sistem dan cara yang preventif dalam mencegah timbulnya akhlak dan moral yang rusak. Pada akhirnya,iman pulalah yang mampu merealisasikan syariat islam ditngah-tengah kehidupan, betapapun terasa sulit dan memberatkannya. Memasyarakatkan jilbab, artinya mengajak wanita mukmin untuk memiliki iman yang baik,menjaga kehormatan dirinya. Insya Allah.